PMA (Penanaman Modal Asing)
Persyaratan :
1. Bagi Peserta Asing
1. Bagi Peserta Asing
A. Badan Hukum Asing
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta terjemahannya dalam Bahasa
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris
B.
Warga Negara Asing
Foto copy Paspor lengkap yang masih berlaku
Foto copy Paspor lengkap yang masih berlaku
C.
Perusahaan PMA
- Foto copy Akte Pendirian yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan perubahannya
- Foto copy IUT
- Foto copy NPWP
- Foto copy Akte Pendirian yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan perubahannya
- Foto copy IUT
- Foto copy NPWP
2. Bagi Peserta Indonesia
A.
Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh
Departemen
Kehakiman
B.
Foto copy KTP untuk perorangan
C.
Foto copy NPWP Pribadi
3. Nama Perusahaan
4. Bidang usaha
5. PBB/Surat Sewa Menyewa
4. Bidang usaha
5. PBB/Surat Sewa Menyewa
Dokumen yang diurus :
1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal)
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
3. Domisili Perusahaan
4. NPWP Perusahaan
5. SK Kehakiman
6. Berita Negara
7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal)
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
3. Domisili Perusahaan
4. NPWP Perusahaan
5. SK Kehakiman
6. Berita Negara
7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Proses Pengurusan : ±
30 hari kerja
Harga : Rp. 16.000.000,-
Terbilang : (Enam Belas Juta Rupiah)
Harga : Rp. 16.000.000,-
Terbilang : (Enam Belas Juta Rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's