10. NPIK


NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus)

*      Persyaratan :
1. Angka Pengenal Importir (API) /APIT
2. Sales Contract ( Surat Perjanjian Kontrak antara Perusahaan dengan
    Pengimport )
3. Surat Permohonan diatas kops surat dan stempel
4. Dokumen perusahaan satu set
5. Foto copy KTP Penanggung Jawab
6. Pas Photo 3X4 = 2 lembar (warna)
7. Foto copy SRP ( Surat Register Pabean )

*      Dokumen yang diurus :
1. NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus)

Proses Pengurusan       :
± 10 hari kerja
Harga                           : Rp. 6.000.000,-
Terbilang                      :
(Enam Juta Rupiah).

»»  READMORE...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's