Senin, 17 September 2012

Persyaratan Pembuatan PT, SIUP, TDP, CV, UD

Seorang pedagang makanan yang membuka toko di PD pasar Jaya pernah bertanya, “Apakah saya perlu memiliki SIUP?” Demikian pula seorang pengusaha catering rumahan ataupun pengusaha salon maupun pengusaha rental VCD juga pernah mempermasalahkan mengenai perlu tidaknya mereka memiliki SIUP. Sebenarnya, siapa saja ya yang diberikan kewajiban untuk memiliki SIUP? Pada dasarnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian, dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009 (Permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki SIUP tersebut, yaitu terhadap: 1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan 2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan tersebut cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusatnya, dengan cara melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit, dan selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang tersebut didirikan. 3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan criteria sebagai berikut: a. usaha perseorangan atau persekutuan yang dimaksud “tidak berbadan hukum” adalah tidak berbentuk badan hukum tertentu, seperti misalnya PT, yayasan ataupun Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata (maatschap) melainkan hanya berbentuk perusahaan perorangan seperti UD, PD dan yang sejenis. b. Kegiatan usaha di urus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan c. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan. Walaupun dikecualikan terhadap kewajiban memiliki SIUP, namun apabila dikehendaki, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau. Mengenai klasifikasi warna tersebut, juga terjadi perubahan, dimana pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 9/M-DAG/PER/2006 disebutkan bahwa warna hijau tersebut justru diberikan kepada PT Terbuka yang menjual lebih dari 49% sahamnya kepada masyarakat. Satu hal yang menarik lainnya adalah: pada Permendag 46 tersebut, untuk pengajuan permohonan SIUP MIKRO untuk pertama kalinya pada Kementrian Perdagangan tersebut tidak dikenakan retribusi apapun. Semoga nantinya dalam praktek tetap demikian adanya.
»»  READMORE...

Hakim Minta Gubernur Aceh Cabut Izin PT Kalista Alam

Banda Aceh - Gugatan banding WALHI Aceh terhadap Gubernur Aceh (Tergugat I) dan PT. Kalista Alam (Tergugat II Intervensi) untuk mencabut Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.Hakim dalam putusannya diantaranya membatalkan keputusan PTUN Banda Aceh dan memerintahkan Gubernur mencabut surat izin tersebut. Amar Putusan PTTUN Medan No. 89/B/2012/PT.TUN-MDN, tanggal 30 Agustus 2012 ini dibacakan oleh H. Arpani Mansur, S.H, M.H, didampingi oleh para anggota majelis hakim antara lain Djoko Dwi Hartono, SH dan Riyanto, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Makmur Sitepu, S.H, Panitera Muda Perkara pada PT.TUN Medan selaku Panitera Pengganti. Amar Putusannya tersebut antara lain mengabulkan gugatan banding WALHI Aceh, menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Izin Perkebunan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, PT. Kalista Alam, memerintahkan Gubernur Aceh untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam, menghukum Gubernur Aceh dan PT. Kalista Alam membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). WALHI Aceh menyambut baik dan gembira atas hasil keputusan yang dikeluarkan PTTUN Medan tersebut. "Kemenangan ini tentunya harus disyukuri, karena bukan hanya sebuah kemenangan bagi WALHI, namun juga kemenangan bagi rakyat Aceh, dan berbagai kelompok nasional maupun Internasional yang selama ini sangat menaruh perhatian penuh dalam upaya penyelamatan dan perlindungan Rawa Tripa,"ujar Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar, dalam rilisnya, Rabu (5/9). Keputusan ini juga sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan bersama, terutama masyarakat dari 21 gampong di kawasan di sekitar Rawa Tripa. "(Keputusan) Ini juga menjadi bukti penegakan hukum penyelamatan lingkungan menjadi sesuatu yang sangat berharga dan diharapkan menjadi momentum dalam penegakan hukum secara lebih luas,"kata T. Muhammad Zulfikar. Dengan dikeluarkannya Keputusan PTTUN Medan ini WALHI Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera menidaklanjuti keputusan tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan PT Kalista Alam di Rawa Tripa. "Kita juga berharap Gubernur Aceh segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan atau Hak Guna Usaha di kawasan Rawa Tripa,"ucapnya kembali. Selain itu WALHI Aceh juga mengharapkan agar seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait perdata dan pidana di yang dilakukan beberapa Perusahaan di Kawasan Rawa Tripa maupun proses hukum yang telah dilaporkan oleh Masyarakat dan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) ke kepolisian agar dapat dijalankan dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.[004-rel] Sumber : http://www.theglobejournal.com/Lingkungan/hakim-minta-gubernur-aceh-cabut-izin-pt-kalista-alam/index.php
»»  READMORE...

Rabu, 12 September 2012

Urus NIK/ SRP

SRP (Surat Register Pabean) * Persyaratan : 1. Surat Permohonan diatas Kop Surat dan Stempel Perusahaan 2. Tenaga Ahli Akuntan Publik yang mengerti hukum Keperusahaan 3. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set 4. Survey Lokasi * Dokumen yang diurus : 1. SRP (Surat Register Pabean) Proses Pengurusan : ± 25 hari kerja Harga : Rp. 15.000.000,- Terbilang : (Lima Belas Juta Rupiah)
»»  READMORE...

Urus NIK/ SRP

SRP (Surat Register Pabean) * Persyaratan : 1. Surat Permohonan diatas Kop Surat dan Stempel Perusahaan 2. Tenaga Ahli Akuntan Publik yang mengerti hukum Keperusahaan 3. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set 4. Survey Lokasi * Dokumen yang diurus : 1. SRP (Surat Register Pabean) Proses Pengurusan : ± 25 hari kerja Harga : Rp. 15.000.000,- Terbilang : (Lima Belas Juta Rupiah)
»»  READMORE...

Urus NPIK

NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus) * Persyaratan : 1. Angka Pengenal Importir (API) /APIT 2. Sales Contract ( Surat Perjanjian Kontrak antara Perusahaan dengan Pengimport ) 3. Surat Permohonan diatas kops surat dan stempel 4. Dokumen perusahaan satu set 5. Foto copy KTP Penanggung Jawab 6. Pas Photo 3X4 = 2 lembar (warna) 7. Foto copy SRP ( Surat Register Pabean ) * Dokumen yang diurus : 1. NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus) Proses Pengurusan : ± 10 hari kerja Harga : Rp. 6.000.000,- Terbilang : (Enam Juta Rupiah).
»»  READMORE...

Urus BPW

BPW (Biro Perjalanan Wisata) * Persyaratan : 1. Foto copy KTP Penanggung Jawab 2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab 3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan 4. Foto copy SK Kehakiman 5. Foto copy NPWP 6. Referensi Bank 7. Struktur Organisasi Perusahaan 8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan 9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris 10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor 11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI 12. Keterangan Domisili 13. IMB atau IPB Bangunan Kantor 14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan 15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan 16. UUG (Undang-Undang Gangguan) 17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran * Dokumen yang diurus : 1. Biro Perjalanan Wisata (BPW) Proses Pengurusan : ± 15 hari kerja Harga : Rp. 18.500.000,- Terbilang : (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
»»  READMORE...

Urus KADIN

KADIN (Kamar Dagang Industri) * Persyaratan : 1. Foto copy Akta Notaris Perusahaan 2. Foto copy KTP Penanggung Jawab 3. Foto copy SIUP 4. Foto copy NPWP 5. Foto copy Domisili Perusahaan 6. Foto copy SK Kehakiman 7. Foto copy TDP 8. Referensi Bank Asli 9. Pas photo ukuran 3x4 = 2 lembar (warna) * Dokumen yang diurus : 1. Anggota KADIN. 2. Sertifikasi KADIN. Proses Pengurusan : ± 30 hari kerja Dibagi Atas 3 (tiga) kualifikasi, al : Perusahaan Kelas B (Besar) Harga : Rp. 8.000.000,- Terbilang : (Delapan Juta Rupiah) Perusahaan Kelas M (Menengah) Harga : Rp. 6.500.000,- Terbilang : (Enam Juta Lima Ratus Rupiah) Perusahaan Kelas K (Kecil) Harga : Rp. 4.500.000,- Terbilang : (Empat Juta Lima Ratus Rupiah)
»»  READMORE...

Urus API

API (Angka Pengenal Importir) * Persyaratan : 1. Foto copy KTP Penanggung Jawab 2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan 3. Domisili Perusahaan Asli 4. Foto copy NPWP Perusahaan 5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab 6. Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 7. Foto copy SK Kehakiman 8. Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 9. Referensi Bank 10. Foto copy PBB *(Jika milik sendiri) atau Surat Keterangan sewa menyewa minimal 2 tahun *(Jika menyewa) 11. Pas Foto 3X4 = 3 Lembar (warna) 12. Foto copy paspor yg masih berlaku * Dokumen yang diurus : 1. API (Angka Pengenal Importir) Proses Pengurusan : ± 25 hari kerja Harga : Rp. 6.500.000,- Terbilang : (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
»»  READMORE...

Urus PMA

PMA (Penanaman Modal Asing) * Persyaratan : 1. Bagi Peserta Asing A. Badan Hukum Asing Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris B. Warga Negara Asing Foto copy Paspor lengkap yang masih berlaku C. Perusahaan PMA - Foto copy Akte Pendirian yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan perubahannya - Foto copy IUT - Foto copy NPWP 2. Bagi Peserta Indonesia A. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman B. Foto copy KTP untuk perorangan C. Foto copy NPWP Pribadi 3. Nama Perusahaan 4. Bidang usaha 5. PBB/Surat Sewa Menyewa * Dokumen yang diurus : 1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal) 2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan 3. Domisili Perusahaan 4. NPWP Perusahaan 5. SK Kehakiman 6. Berita Negara 7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Proses Pengurusan : ± 30 hari kerja Harga : Rp. 16.000.000,- Terbilang : (Enam Belas Juta Rupiah)
»»  READMORE...

Urus SIUPAL

SIUPP/SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) * Persyaratan : 1. Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan 2. Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris 3. Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri : a. Copy Gross Akte Kapal b. Surat Ukur Kapal c. Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku 4. NPWP Perusahaan 5. Domisili Perusahaan 6. Foto copy KTP Penanggung Jawab 7. Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan * Dokumen yang diurus : 1. SIUPP/SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) Proses Pengurusan : ± 40 hari kerja Biaya : Rp. 70.000.000,- Terbilang : (Tujuh Puluh Juta Rupiah)
»»  READMORE...

Urus SIUJPT

SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi) * Persyaratan : 1. Foto copy Akte Notaris Khusus Jasa Pengurusan Transportasi 2. Foto copy Domisili Perusahaan 3. Foto copy NPWP Perusahaan 4. Foto copy KTP Penanggung Jawab 5. Daftar Direksi dan Karyawan Perusahaan 6. Referensi Bank 7. Bukti Setor Modal ke Rekening Perusahaan * Dokumen yang diurus : 1. SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi) 2. GAFEKSI/ INFA Proses Pengurusan : ± 25 hari kerja Biaya : Rp. 14.000.000,- Terbilang : (Empat belas juta Rupiah)
»»  READMORE...

Urus UD

UD (Usaha Dagang) * Persyaratan : 1. Foto copy KTP para pendiri (Minimal 2 orang) 2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab 3. Foto copy PBB *(Jika milik sendiri) atau Surat Keterangan sewa menyewa *(Jika menyewa) 4. Pas Foto 3X4 = 2 lembar (warna) * Dokumen yang diurus : 1. Domisili Usaha 2. NPWP Pribadi 3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Proses Pengurusan : ± 20 hari kerja Biaya : Rp. 3.500.000,- Terbilang : (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
»»  READMORE...

Urus CV

CV (Commanditaire Vennootschap) * Persyaratan : 1. Foto copy KTP para pendiri (Minimal 2 orang) 2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab 3. Foto copy PBB *(Jika milik sendiri) atau Surat Keterangan sewa menyewa *(Jika menyewa) 4. Pas Foto 3X4 = 2 lembar (warna) * Dokumen yang diurus : 1. Akte Notaris/Pendirian Perusahaan 2. Domisili Perusahaan 3. NPWP Perusahaan 4. Pengesahan Pengadilan 5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Proses Pengurusan : ± 25 hari kerja Biaya : Rp. 4.500.000,- Terbilang : (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
»»  READMORE...

Urus PT

PT (Perseroan Terbatas) * Persyaratan : 1. Foto copy KTP para pendiri (Minimal 2 orang) 2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab 3. Foto copy PBB *(Jika milik sendiri) atau Surat Keterangan sewa menyewa *(Jika menyewa) 4. Pas Foto 3X4 = 2 lembar (warna) * Dokumen yang diurus : 1. Akte Notaris/Pendirian Perusahaan 2. Domisili Perusahaan 3. NPWP Perusahaan 4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 5. SK Kehakiman 6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 7. Berita Negara Proses Pengurusan : ± 25 hari kerja Biaya : Rp.11.000.000,- Terbilang : (Sebelas Juta Rupiah)
»»  READMORE...