Rabu, 12 September 2012

Urus UD

UD (Usaha Dagang) * Persyaratan : 1. Foto copy KTP para pendiri (Minimal 2 orang) 2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab 3. Foto copy PBB *(Jika milik sendiri) atau Surat Keterangan sewa menyewa *(Jika menyewa) 4. Pas Foto 3X4 = 2 lembar (warna) * Dokumen yang diurus : 1. Domisili Usaha 2. NPWP Pribadi 3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Proses Pengurusan : ± 20 hari kerja Biaya : Rp. 3.500.000,- Terbilang : (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's