Rabu, 12 September 2012
Urus UD
UD (Usaha Dagang)
* Persyaratan :
1. Foto copy KTP para pendiri (Minimal 2 orang)
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab
3. Foto copy PBB *(Jika milik sendiri) atau
Surat Keterangan sewa menyewa *(Jika menyewa)
4. Pas Foto 3X4 = 2 lembar (warna)
* Dokumen yang diurus :
1. Domisili Usaha
2. NPWP Pribadi
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Proses Pengurusan : ± 20 hari kerja
Biaya : Rp. 3.500.000,-
Terbilang : (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's