Rabu, 12 September 2012

Urus SIUPAL

SIUPP/SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) * Persyaratan : 1. Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan 2. Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris 3. Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri : a. Copy Gross Akte Kapal b. Surat Ukur Kapal c. Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku 4. NPWP Perusahaan 5. Domisili Perusahaan 6. Foto copy KTP Penanggung Jawab 7. Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan * Dokumen yang diurus : 1. SIUPP/SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) Proses Pengurusan : ± 40 hari kerja Biaya : Rp. 70.000.000,- Terbilang : (Tujuh Puluh Juta Rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's