Rabu, 12 September 2012

Urus PMA

PMA (Penanaman Modal Asing) * Persyaratan : 1. Bagi Peserta Asing A. Badan Hukum Asing Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris B. Warga Negara Asing Foto copy Paspor lengkap yang masih berlaku C. Perusahaan PMA - Foto copy Akte Pendirian yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan perubahannya - Foto copy IUT - Foto copy NPWP 2. Bagi Peserta Indonesia A. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman B. Foto copy KTP untuk perorangan C. Foto copy NPWP Pribadi 3. Nama Perusahaan 4. Bidang usaha 5. PBB/Surat Sewa Menyewa * Dokumen yang diurus : 1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal) 2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan 3. Domisili Perusahaan 4. NPWP Perusahaan 5. SK Kehakiman 6. Berita Negara 7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Proses Pengurusan : ± 30 hari kerja Harga : Rp. 16.000.000,- Terbilang : (Enam Belas Juta Rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's