Rabu, 12 September 2012
Urus NPIK
NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus)
* Persyaratan :
1. Angka Pengenal Importir (API) /APIT
2. Sales Contract ( Surat Perjanjian Kontrak antara Perusahaan dengan
Pengimport )
3. Surat Permohonan diatas kops surat dan stempel
4. Dokumen perusahaan satu set
5. Foto copy KTP Penanggung Jawab
6. Pas Photo 3X4 = 2 lembar (warna)
7. Foto copy SRP ( Surat Register Pabean )
* Dokumen yang diurus :
1. NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus)
Proses Pengurusan : ± 10 hari kerja
Harga : Rp. 6.000.000,-
Terbilang : (Enam Juta Rupiah).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's