Rabu, 12 September 2012

Urus NPIK

NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus) * Persyaratan : 1. Angka Pengenal Importir (API) /APIT 2. Sales Contract ( Surat Perjanjian Kontrak antara Perusahaan dengan Pengimport ) 3. Surat Permohonan diatas kops surat dan stempel 4. Dokumen perusahaan satu set 5. Foto copy KTP Penanggung Jawab 6. Pas Photo 3X4 = 2 lembar (warna) 7. Foto copy SRP ( Surat Register Pabean ) * Dokumen yang diurus : 1. NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus) Proses Pengurusan : ± 10 hari kerja Harga : Rp. 6.000.000,- Terbilang : (Enam Juta Rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's