Rabu, 12 September 2012
Urus API
API (Angka Pengenal Importir)
* Persyaratan :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
3. Domisili Perusahaan Asli
4. Foto copy NPWP Perusahaan
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab
6. Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
7. Foto copy SK Kehakiman
8. Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
9. Referensi Bank
10. Foto copy PBB *(Jika milik sendiri) atau
Surat Keterangan sewa menyewa minimal 2 tahun *(Jika menyewa)
11. Pas Foto 3X4 = 3 Lembar (warna)
12. Foto copy paspor yg masih berlaku
* Dokumen yang diurus :
1. API (Angka Pengenal Importir)
Proses Pengurusan : ± 25 hari kerja
Harga : Rp. 6.500.000,-
Terbilang : (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's