Rabu, 12 September 2012

Urus API

API (Angka Pengenal Importir) * Persyaratan : 1. Foto copy KTP Penanggung Jawab 2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan 3. Domisili Perusahaan Asli 4. Foto copy NPWP Perusahaan 5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab 6. Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 7. Foto copy SK Kehakiman 8. Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 9. Referensi Bank 10. Foto copy PBB *(Jika milik sendiri) atau Surat Keterangan sewa menyewa minimal 2 tahun *(Jika menyewa) 11. Pas Foto 3X4 = 3 Lembar (warna) 12. Foto copy paspor yg masih berlaku * Dokumen yang diurus : 1. API (Angka Pengenal Importir) Proses Pengurusan : ± 25 hari kerja Harga : Rp. 6.500.000,- Terbilang : (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's