Senin, 17 September 2012

Hakim Minta Gubernur Aceh Cabut Izin PT Kalista Alam

Banda Aceh - Gugatan banding WALHI Aceh terhadap Gubernur Aceh (Tergugat I) dan PT. Kalista Alam (Tergugat II Intervensi) untuk mencabut Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.Hakim dalam putusannya diantaranya membatalkan keputusan PTUN Banda Aceh dan memerintahkan Gubernur mencabut surat izin tersebut. Amar Putusan PTTUN Medan No. 89/B/2012/PT.TUN-MDN, tanggal 30 Agustus 2012 ini dibacakan oleh H. Arpani Mansur, S.H, M.H, didampingi oleh para anggota majelis hakim antara lain Djoko Dwi Hartono, SH dan Riyanto, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Makmur Sitepu, S.H, Panitera Muda Perkara pada PT.TUN Medan selaku Panitera Pengganti. Amar Putusannya tersebut antara lain mengabulkan gugatan banding WALHI Aceh, menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Izin Perkebunan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, PT. Kalista Alam, memerintahkan Gubernur Aceh untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam, menghukum Gubernur Aceh dan PT. Kalista Alam membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). WALHI Aceh menyambut baik dan gembira atas hasil keputusan yang dikeluarkan PTTUN Medan tersebut. "Kemenangan ini tentunya harus disyukuri, karena bukan hanya sebuah kemenangan bagi WALHI, namun juga kemenangan bagi rakyat Aceh, dan berbagai kelompok nasional maupun Internasional yang selama ini sangat menaruh perhatian penuh dalam upaya penyelamatan dan perlindungan Rawa Tripa,"ujar Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar, dalam rilisnya, Rabu (5/9). Keputusan ini juga sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan bersama, terutama masyarakat dari 21 gampong di kawasan di sekitar Rawa Tripa. "(Keputusan) Ini juga menjadi bukti penegakan hukum penyelamatan lingkungan menjadi sesuatu yang sangat berharga dan diharapkan menjadi momentum dalam penegakan hukum secara lebih luas,"kata T. Muhammad Zulfikar. Dengan dikeluarkannya Keputusan PTTUN Medan ini WALHI Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera menidaklanjuti keputusan tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan PT Kalista Alam di Rawa Tripa. "Kita juga berharap Gubernur Aceh segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan atau Hak Guna Usaha di kawasan Rawa Tripa,"ucapnya kembali. Selain itu WALHI Aceh juga mengharapkan agar seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait perdata dan pidana di yang dilakukan beberapa Perusahaan di Kawasan Rawa Tripa maupun proses hukum yang telah dilaporkan oleh Masyarakat dan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) ke kepolisian agar dapat dijalankan dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.[004-rel] Sumber : http://www.theglobejournal.com/Lingkungan/hakim-minta-gubernur-aceh-cabut-izin-pt-kalista-alam/index.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen Anda Kami akan Segera Baca dan Balas
Thank's